TANGERANG, iNewsTangsel.id - Hendry Ch. Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), telah terbukti melakukan penyelewengan dana hibah sebesar Rp. 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Badan Usaha Milik Negara.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah individu di organisasi pers. Surat keputusan tersebut disampaikan kepada berbagai media pada Selasa (23/4 2024).
Selain Hendry Ch. Bangun, beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi dana publik tersebut adalah Sayid Iskandarsyah, Sekretaris Jenderal PWI; M. Ihsan, Wakil Bendahara Umum PWI; dan Syarief Hidayatullah, Direktur UMKM PWI. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat individu tersebut untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke, seorang pegiat jurnalisme anti korupsi mengkritik perilaku koruptif PWI. "Keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut meskipun dianggapnya lemah, tetaplah baik. "Mengapa dianggap baik? Karena dokumen ini dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan memproses para perampok uang rakyat yang menggunakan kedok PWI (UKW – red) ilegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera mengambil tindakan, jangan takut untuk memproses oknum-oknum pengurus PWI yang korup itu," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Mengapa disebut keputusan lemah? "Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch. Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers yang menjadi tempat berkumpulnya para koruptor itu," tegas Wilson Lalengke.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait