Empat Pengurus PWI Pusat Diperiksa Polda Metro Jaya

William Poltak
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya telah memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap keempat pengurus tersebut, yang dianggap sebagai "saksi kunci," dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI, yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024, diduga melanggar Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 KUHP. Kasus ini dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, ke Bareskrim Mabes Polri.

Masalah ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN. Dalam laporannya, Helmi Burman mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi senilai Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti-bukti yang telah disampaikan sejauh ini cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7/1).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network