JAKARTA, iNewsTangsel.id - Calon Legislatif Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagau menyebutkan pihaknya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif pada penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu.
Dia dan beberapa rekan dari partai lain yang melayangkan gugatan meminta agar MK memutuskan perkara pemilu ini dengan keberanian dan juga kebijaksanaan untuk kepentingan kualitas demokrasi serta keamanan di Kabupaten Intan Jaya.
"Kami melayangkan gugatan ke MK ini jelas karena telah terjadi pelanggaran TSM dalam rangka meloloskan calon-calon tertentu. Kami sertakan dengan bukti juga baik foto maupun video bagaimana penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Intan Jaya melakukan pelanggaran tersebut," ungkap Septinus kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dalam catatan dia, setidaknya sampai Kamis (25/4/2024) telah tercatat sembilan daftar perkara calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari enam partai politik yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PKN, Gerindra dan NasDem.
“Ada 3 partai gugat suara calon DPR Provinsi Papua Tengah. Sedangkan Partai Garuda, PKN, NasDem, PDIP, Gerindra gugat untuk kursi DPRD Kabupaten. Ada sekitar 9 perkara yang sudah terdaftar di MK,” beber Septinus.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait