JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan inisial AS, SH dilaporkan oleh CERI kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua tersangka mafia pailit bernama Indra Ari Murto dan Riansyah, yang ditahan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.
Mereka diduga sengaja tidak melakukan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) hingga batas masa penahanan 60 hari berakhir, agar kedua tersangka bisa keluar pada tanggal 30 April 2024. Meskipun tersangka Victor Soekarno Bachtiar dalam satu berkas dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, mereka bertiga, yang merupakan advokat, dijerat bersama-sama dalam dugaan pemalsuan surat dan penipuan terkait penagihan yang tidak ada, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
CERI juga menyebutkan bahwa rumor di internal Kejati Jatim menyatakan bahwa kedua tersangka yang tidak di P-21 tersebut merupakan kolega seorang petinggi Kejagung RI yang merupakan kandidat Jaksa Agung dalam Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Namun, Yusri Usman dari CERI tidak mempercayainya, menganggapnya sebagai upaya oknum jaksa untuk mempengaruhi, katanya, Senin (29/4/2024).
Oleh karena itu, ia meminta Jamwas Kejagung RI untuk memeriksa AS, SH dari Aspidum Kejati Jawa Timur dan Jaksa PWM, yang juga merupakan istri dari Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.
Menurut Yusri Usman, mafia pailit ini terorganisir secara sistemik dalam sebuah persekongkolan jahat, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan maksud mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilik sahnya, yaitu PT. Hitakara.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada 28 September 2022, ketika para pengacara, termasuk Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah, yang merupakan kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto, mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT. Hitakara dengan nomor register perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sbyr, dengan dalil palsu bahwa kliennya memiliki tagihan sebesar Rp. 1.545.057.652.
Namun, mereka mengetahui bahwa ada keterangan tidak benar dalam surat permohonan PKPU terkait pernyataan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto yang mengklaim memiliki hak tagihan kepada PT. Hitakara.
Fakta bahwa Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto tidak memiliki tagihan terhadap PT. Hitakara terungkap setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi, termasuk Kevin Silaban, Ajie Sumargo, Rudi Marwali dari Finance PT. STB, Andika (Purchasing Logistic PT. STB), serta Tim Kurator seperti Barito Adhi Putra, Dedi M Lawe, dan Tommy Apriawan, serta Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.
Rekayasa ini kemudian berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, di mana poin 17 menyatakan bahwa Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan.
Berita Acara ini kemudian diterima secara mentah-mentah oleh Hakim Pengawas dalam Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, I Made Subagia Astawa, yang memberikan Rekomendasi Pailit kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara, sehingga mengakibatkan PT. Hitakara dinyatakan pailit pada tanggal 2 Agustus 2023. Namun, pada kenyataannya, tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk surat.
Pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada tanggal 27 Februari 2023, proses penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sebagai kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Pada tanggal 27 Desember 2023, para tersangka Victor Soekarno Bachtiar, bersama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, yang terdaftar dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun, pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Yusri Usman mengatakan, "Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah, karena perbuatan pidana keduanya sejalan dengan yang dilakukan oleh tersangka Victor Soekarno Bachtiar yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya meminta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini, serta meminta penyidik untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka."
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait