Polemik Penolakan PKPU PT Pilar Putra Mahakam, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

Aries Dannu
Suasana persidangan (ilustrasi)

JAKARTA, iNewstangsel.id – Firma Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) menyayangkan hasil Rapat Kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien mereka, PT Pilar Putra Mahakam. Proposal perdamaian yang diajukan debitor ditolak, meskipun dua kreditor konkuren, PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, telah menerima pelunasan utang.

"Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU," ujar Noviar Irianto, S.H. dari NIP Law Firm, kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, kepada awak media. 

Dalam rapat pada 12 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proposal perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh dua kreditor konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa suara kreditor yang telah dilunasi atau masih bersengketa tetap menentukan penolakan proposal.

Diketahui, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp 6,2 miliar telah dilunasi pada 15 April 2025, dan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dibayar sehari setelahnya. Sisa klaim Meratus Advance Maritim sebesar Rp5,67 miliar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum ada putusan.

Namun, menurut Noviar, suara kedua kreditor ini tetap dihitung dalam voting proposal perdamaian, yang dinilainya tidak selaras dengan prinsip keadilan. "Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditor ini merupakan bagian dari Meratus Group," ujar Noviar, mengindikasikan adanya motif bisnis tersembunyi.

Noviar menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien mereka. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditor, sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan.

"Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan," jelas Noviar. 

Noviar menyayangkan kekhawatiran mereka terbukti, di mana suara kreditor yang semestinya tidak relevan justru menjadi penentu penolakan.

Lebih lanjut, Noviar menekankan bahwa PT Pilar Putra Mahakam memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat, dengan total aset Rp113,9 miliar per 31 Desember 2024, jauh melebihi total klaim. "PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan, bukan alat tekan," pungkas Noviar, berharap pengadilan menilai perkara ini secara objektif.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network