Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri

Hasiholan
Alvin telah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Panji Gumilang dalam kasus praperadilan tentang penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi tentang adanya tekanan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan tersebut. Tekanan tersebut diduga berasal dari berbagai pihak, salah satunya adalah Mabes Polri.

"Informasi yang saya terima dari rekan saya di MA, menunjukkan bahwa ada tekanan dari Mabes kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang, setelah sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).

Alvin juga mengomentari pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, dan Nasir Djamil, yang secara tiba-tiba memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui bahwa keduanya meminta agar proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin merasa curiga dan menganggap pernyataan dari kedua wakil rakyat tersebut tidak wajar.

"Ini mengejutkan dan mengherankan. Menurut pemahaman saya, DPR seharusnya mengurusi pembuatan undang-undang, bukan menjadi juru bicara Mabes Polri," ujar Alvin.

Meskipun demikian, Alvin menyatakan bahwa ia tidak ingin berspekulasi sebelum putusan pengadilan keluar. Ia masih percaya bahwa majelis hakim PN Jaksel dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam mengadili kasus tersebut.

"Kami masih mempercayai bahwa pengadilan akan menjalankan tugasnya dengan jujur," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Alvin menegaskan bahwa seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Hal ini karena penetapan tersangka terhadap Panji dianggap cacat secara formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terlihat bahwa mereka banyak melanggar prosedur formil, seperti Undang-Undang Yayasan yang mengharuskan penetapan terlebih dahulu menurut Pasal 53," ungkapnya.

"Selain itu, mereka belum memiliki bukti yang cukup, namun sudah menetapkan tersangka, terbukti dari surat mereka. Ahli TPPU baru diperiksa pada 2 April 2024, setelah penetapan tersangka bulan November," tambah Alvin.

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan seharusnya selesai selama penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai," ucapnya.

Meskipun begitu, jika akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan mereka, Alvin telah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

"Kami akan meminta Kepolisian untuk melakukan gelar perkara khusus, sesuai dengan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network