KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Akses pendidikan di Kota Tangerang hingga kini dinilai belum merata dan masih menyisakan beban berat bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di tengah berbagai program pemerintah yang berjalan, kenyataannya banyak orang tua yang masih harus berjuang sendirian demi memastikan anak-anak mereka tetap bersekolah.
Persoalan krusial ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang berisi rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Dokumen resmi tersebut membedah sejumlah masalah mendasar yang dianggap belum terselesaikan oleh pemerintah kota sepanjang tahun anggaran 2025.
Salah satu catatan yang paling disoroti adalah terkait penyaluran bantuan dana beasiswa nonpersonal (BNP) yang kerap mengalami keterlambatan. Padahal, dana tersebut merupakan tumpuan utama bagi keluarga kurang mampu untuk menutupi kebutuhan biaya operasional pendidikan putra-putri mereka.
“Bantuan dana beasiswa nonpersonal (BNP) agar disalurkan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, dalam dokumen rekomendasi, dikutip Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan bahwa ketepatan waktu distribusi menjadi kunci agar tidak terjadi gangguan pada proses belajar-mengajar siswa di lapangan.
DPRD juga menyoroti masih maraknya pungutan biaya masuk di sejumlah sekolah swasta yang justru telah menerima bantuan dana dari pemerintah. Praktik pungutan liar ini dinilai sangat memberatkan orang tua murid dan mencederai komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang terjangkau.
“Pastikan agar sekolah tidak memungut biaya masuk sekolah yang memberatkan orang tua, khususnya sekolah swasta penerima bantuan,” tulis laporan rekomendasi itu kembali.
Selain masalah biaya, DPRD mencatat bahwa Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kota Tangerang masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar 11,71 tahun.
Masalah klasik yang terus berulang seperti penahanan ijazah akibat tunggakan biaya sekolah juga dilaporkan belum sepenuhnya teratasi dengan baik. DPRD mendorong adanya intervensi nyata melalui skema bantuan sosial untuk membebaskan ijazah siswa agar mereka bisa segera mencari pekerjaan atau melanjutkan studi.
Kondisi pendidikan yang masih penuh hambatan ini menuntut tindakan responsif dari pemerintah kota demi menjamin hak dasar setiap warga negara. Melalui pengawasan ketat, diharapkan transparansi anggaran pendidikan dapat ditingkatkan sehingga tidak ada lagi siswa yang putus sekolah hanya karena terkendala biaya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
