Ahli Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah

Hasiholan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. 

Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH.. Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. 

"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang. 

"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil," imbuhnya. 

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. "Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucapnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network