JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ira Sudjono, istri Fransiscus Go telah menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Sidang promosi doktor tersebut diselenggarakan pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 9.00 di Ruang Auditorium Prof. Suherman Gedung H Lantai 2 Fakultas Hukum Kampus A Universitas Trisakti.
Sidang terbuka promosi Doktor itu dipimpin oleh Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan penguji Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. selaku Promotor, Prof. Dr. Elfrida Ratnawati, S.H., M.Hum., M.Kn., Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H. selaku Co-Promotor, Prof. Dr. Jur Udin Silalahi, S.H., LL.M., Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., CN., M.H., dan Dr. Simona Bustani, S.H., M.H.
Sidang promosi juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PJ Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake. Selain itu, hadir juga Staf Khusus Menteri Pertahanan Letjen Anto Mukti Putranto, S.Sos., Penasihat Khusus Menko Marves Bidang Komunikasi Ezki Suyanto, Kadiv Yankum Ham Zulhairi, S.H., M.H., para rekan profesi notaris, rekan organisasi, majelis pengawas notaris, dan lain-lain.
Sidang diawali dengan pemaparan Ira selaku promovendus yang menyampaikan outline disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Penyerahan Protokol Akta Wasiat dari Notaris Pensiun Tanpa Pemegang Protokol Demi Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat”.
Promovendus yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Jakarta Barat periode 2016—sekarang ini berhasil menjawab pertanyaan dari para penguji dengan baik. Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor. Atas hal itu, Ira Sudjono saat ini tercatat sebagai Doktor ke-224 lulusan Universitas Trisakti.
Disertasi promovendus membahas tentang akta keterangan waris dan akta pembagian waris yang telah dibuat dan belum diserahkan ke pemegang protokol serta MPD. Salah satu penyebab utama masalah ini adalah tidak ada notaris yang bersedia menjadi pemegang protokol atau notaris pensiun tidak mendapatkan notaris aktif sebagai pemegang protokol.
Dampaknya, masyarakat tidak dapat memperoleh salinan akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun dan belum memiliki pemegang protokol. Akta keterangan waris dan akta pembagian waris tidak dapat diselesaikan. Tidak diketahui isi atau salinan resmi akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun.
Selain itu, disertasi juga membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pengaturan hukum tentang pelaksanaan penyerahan dan penyimpanan protokol notaris pensiun yang menjamin perlindungan hukum masyarakat.
Ira Sudjono yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat dan PPAT Jakarta Barat ini memiliki 4 gelar magister yaitu Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia Tahun 2006, Magister Humaniora dari Universitas Tarumanegara Tahun 2005, Magister Manajemen dari Universitas Trisakti Tahun 2009, dan Magister Psikologi dari Universitas Tarumanegara Tahun 2011.
Ia memulai kariernya sebagai PPAT Kupang di NTT pada tahun 1995 usai menamatkan Pendidikan Notariat dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1999, Ira Sudjono berprofesi sebagai Notaris dan PPAT Tangerang. Kemudian, ia berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat pada tahun 2002 hingga sekarang dan PPAT Jakarta Barat dari 2006 hingga sekarang.
Dalam kesempatan tersebut, Ira Sudjono juga membagikan buku ilmiah populer yang diolah dari disertasinya dan diberi judul Protokol Notaris: Permasalahan Protokol Notaris Pensiun tanpa Pemegang Protokol terkait Akta Wasiat. Buku Protokol Notaris terbit pada bulan April 2024 dari Penerbit Quantum.
Ira berharap adanya buku tersebut dapat bisa memperluas jangkauan pembaca yang memiliki fokus pada dunia hukum, khususnya notaris. Selain itu, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat sejak tahun 2022 hingga sekarang ini juga berharap buku Protokol Notaris mendapat perhatian khusus agar permasalahan di bidang Protokol Notaris mendapatkan ruang diskusi. Dengan demikian, terbentuk suatu aturan yang memadai sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait