Pemerintah Diminta Tinjau Ulang PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP Kemenkum

Elva
INI minta pemerintah mengevaluasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis tarif PNBP di lingkungan Kemenhum. (Foto: Elva)

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pemerintah didesak meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Permintaan tersebut disampaikan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut perlu dievaluasi dan meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan organisasi profesi sebelum kebijakan diterapkan.

‎"Peninjauan ulang harus dilakukan karena kami menilai sejumlah ketentuan baru dalam PP tersebut berpotensi memberatkan notaris, pelaku usaha, hingga masyarakat pengguna jasa," kata Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah, Senin (27/7/2026).

‎Ia mengaku, organisasinya telah menghimpun berbagai masukan dari anggota di seluruh Indonesia sejak sehari setelah PP tersebut diterbitkan. Berbagai saran dan kritik kemudian dikaji serta dikonsolidasikan untuk menjadi sikap resmi organisasi.

‎"Kami tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan. Namun, kami berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar regulasi yang berdampak langsung terhadap profesi kami dapat disusun secara partisipatif," ujarnya.

‎Dalam pernyataan sikap, organisasinya, menilai penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 belum sepenuhnya memperhatikan aspek keadilan sosial. Organisasi menyoroti perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif PNBP.

‎"Selain itu, kami menyayangkan minimnya keterlibatan organisasi profesi dalam pembahasan substansi aturan. Karena masukan yang telah kami sampaikan sebelumnya belum diakomodasi secara optimal dalam penyusunan regulasi," ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kenaikan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris yang disebut meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau naik sekitar 233 persen. Besaran nilai tersebut dapat menjadi beban bagi calon notaris dan berpotensi mengurangi akses terhadap profesi.

‎"Kami juga mengkritisi pengenaan PNBP sebesar Rp500 juta bagi perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta. Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas keadilan dan berpotensi membatasi kesempatan kami untuk berpindah wilayah kerja," ujarnya.

‎Selain itu, lanjut Irfan, kenaikan tarif PNBP dalam pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar tertentu juga menjadi perhatian. Untuk itu, organisasinya memahami tujuan pemerintah untuk mencegah praktik perantara atau biro jasa yang tidak sesuai ketentuan.

‎"Namun, kami berharap besaran tarif tidak terlalu tinggi agar tidak menghambat dunia usaha dan investasi," tegasnya.

‎Sementara itu, dari sisi hukum, organisasinya juga mempertanyakan dasar pengaturan sejumlah jenis PNBP baru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Untuk itu, pemerintah diminta memastikan seluruh ketentuan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, termasuk memperhatikan asas keadilan, kemampuan membayar, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎"Penerapan tarif baru berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti meningkatnya biaya layanan kepada masyarakat, bertambahnya beban operasional kantor notaris, berkurangnya pemerataan notaris di wilayah Indonesia Timur, hingga menurunnya akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan," tutup Irfan.



Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network