JAKARTA, iNewsTangsel.id - Diskusi publik bertema 'Bedah Tuntas Lelang 1 Paket Saham PT GBU dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya: Harga Limit Sudah Maksimal atau Berpotensi Merugikan Negara?', dihadiri pengamat Ekonomi dari INDEF Faisal Basri, praktisi hukum Deolopa Kumara, MAKI, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan sejumlah aktivis anti korupsi.
Dalam diskusi tersebut, KSST menyoroti pelaksanaan lelang barang rampasan berupa 1 paket saham PT GBU yang dimenangkan oleh PT IUM
Mereka menilai bahwa harga limit lelang sebesar Rp1,945 triliun terlalu rendah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ekonom dari INDEF, Faisal Basri, mengatakan bahwa batu bara merupakan komoditas yang sangat menggiurkan. Produksi batu bara terus meningkat. "Tetapi Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar negara dengan cadangan batu bara terbesar, tapi tetap menguras sumber dayanya secara berlebihan," kata Faisal Basri.
"Ekspor pada tahun 2022 mencapai USD 46,38 miliar, setara dengan Rp 660 triliun, menjadikan Indonesia pengekspor batu bara terbesar pada 2022/2023.
Saat itu, harga batu bara melonjak tajam, namun tidak ada pajak keuntungan mendadak (windfall profit tax) yang dikenakan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa salah satu hasil sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya adalah tambang di Kalimantan yang izinnya dimiliki oleh PT GBU.
"Karena tambang ini diduga dibeli dengan hasil korupsi, tambang tersebut disita dan sahamnya dilelang sebesar Rp 1,9 triliun. Menurut kajian kami, nilai tersebut seharusnya bisa lebih tinggi. Kami berharap dalam diskusi tadi, pihak Kejaksaan Agung, DJKN, dan penilai aset datang untuk memberikan penjelasan, ujar Boyamin.
“Perbandingannya sederhana saja, jika yang nilainya hanya seperempat saja bisa laku Rp3 triliun, maka yang nilainya 100 persen seharusnya mencapai Rp12 triliun. Ini masih sama-sama di dalam bumi. Kenapa tidak diserahkan saja ke PT Bukit Asam atau dicabut izinnya terlebih dahulu, kemudian baru dilelang lagi? Itu kajian kami,” imbuhnya.
Mengenai potensi kerugian, Boyamin menjelaskan bahwa pihaknya melihat seharusnya harga aset ini bisa lebih tinggi, tutupnya.
Sementara itu, terkait dengan polemik tersebut, KSST bersama sejumlah elemen LSM dan tokoh-tokoh penggiat anti korupsi meminta KPK untuk bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait