Lebih lanjut JK berujar, pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamina jika terjadi kerugian saat dijalan hingga 10 tahun berdasarkan kontrak tahun jamak tentu dipengaruhi oleh faktor dari luar misalnya faktor pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Siapapun Dirut Pertamina, siapapun Dirut BUMN karya, siapapun, pasti rugi pada waktu itu (pandemi Covid-19). Karena, tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, industri tutup. Pasti harga turun, pasti rugi. Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita terlalu bertindak menganiaya," ungkapnya.
"Itu yang ingin saya sampaikan. Karena, ini bahaya nanti karena tidak ada lagi orang yang mau bekerja di perusahaan negara, kalau begini masalahnya," sambung JK.
JK membeberkan, tindakan Karen selaku Dirut Pertamina saat itu terkait dengan pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamina juga untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011.
JK menyatakan, pada ranah bisnis termasuk bisnis gas bisa naik dan turun. Menurut JK, tidak ada bisnis yang terus naik atau terus turun karena selalu ada kenaikan atau penurunan. Dengan demikian, sebuah kebijakan termasuk untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamna tidak bisa diadili jika ada indikasi faktor-faktor luar yang mempengaruhi bisnis tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait