Jadi Saksi Meringankan, JK Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tak Layak Dipidana

Sabir Laluhu
Menurut JK, tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG tersebut adalah tindakan bisnis atau aksi korporasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla (JK) menyebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak layak dipidana dalam kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) kurun tahun 2011 hingga tahun 2021, meskipun terjadi kerugian.

Pasalnya menurut JK, tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG tersebut adalah tindakan bisnis atau aksi korporasi.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis itu cuma dua kemungkinannya ya untung dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum. Ini bahayanya kalau sebuah perusahaan rugi harus dihukum. Kalau sebuah perusahaan rugi harus dihukum, maka itu akan menghancurkan kita," tegas JK menjawab pertanyaan anggota majelis hakim saat JK bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Pernyataan JK itu mendapat apresiasi dan mendulang tepuk tangan dari para pengunjung sidang. Majelis hakim lantas menegur para pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan.

"Tidak ada tepuk tangan ya, kita di sini bukan menonton. Kita di sini mendengar fakta. Tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan ini. Kalau memang benar keterangan saksi ini, tolong dipahami saja masing-masing. Jangan, mohon kami ya, enggak perlu bertepuk tangan," tegur anggota majelis hakim.

Lebih lanjut JK berujar, pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamina jika terjadi kerugian saat dijalan hingga 10 tahun berdasarkan kontrak tahun jamak tentu dipengaruhi oleh faktor dari luar misalnya faktor pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Siapapun Dirut Pertamina, siapapun Dirut BUMN karya, siapapun, pasti rugi pada waktu itu (pandemi Covid-19). Karena, tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, industri tutup. Pasti harga turun, pasti rugi. Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita terlalu bertindak menganiaya," ungkapnya.

"Itu yang ingin saya sampaikan. Karena, ini bahaya nanti karena tidak ada lagi orang yang mau bekerja di perusahaan negara, kalau begini masalahnya," sambung JK.

JK membeberkan, tindakan Karen selaku Dirut Pertamina saat itu terkait dengan pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamina juga untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. 

JK menyatakan, pada ranah bisnis termasuk bisnis gas bisa naik dan turun. Menurut JK, tidak ada bisnis yang terus naik atau terus turun karena selalu ada kenaikan atau penurunan. Dengan demikian, sebuah kebijakan termasuk untuk pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Pertamna tidak bisa diadili jika ada indikasi faktor-faktor luar yang mempengaruhi bisnis tersebut.

"Gas itu boleh naik boleh turun. Itulah bisnis. Tidak ada bisnis yang naik terus atau turun (terus). Selalu ada naik dan turun. Jadi, kita tidak bisa mengadili suatu kebijakan, apabila itu ada indikasi faktor-faktor luar yang mempengaruhi bisnis itu. Tiba-tiba ekonomi luar turun, maka ikut turun juga Indonesia. Mungkin pada waktu perencanaan itu (pengadaan LNG Pertamina) ekonomi bagus, tapi tiba-tiba turun. Itulah risiko bisnis," tandas JK.

Keterangan tersebut disampaikan JK saat dihadirkan oleh penasihat hukum Karen Agustiawan sebagai saksi meringankan untuk Karen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut secara melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada Pertamina tahun 2011 hingga tahun 2021.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri Karen sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 (setara Rp1,6 miliar) dan memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 (atau setara Rp 1,77 triliun).

Akibatnya, merugikan keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60 (setara Rp 1,77 triliun), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network