JAKARTA, iNewsTangsel.id - Fierly Damalanti, seorang ibu dua anak dan mantan narapidana kasus penipuan, kini kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu, kini Fierly kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Penetapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui proyek fiktif yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini kembali mengemuka setelah laporan polisi bernomor LP/B/178/I/2022 yang dilayangkan oleh Boedi, salah satu korban, diproses lebih lanjut. Di bawah pimpinan Kasubdit Ranmor AKBP Dr. Hadi Kristanto, penyidik berhasil menetapkan Fierly sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis malam, 25 Oktober 2024. Para korban berharap hukum ditegakkan dengan tegas agar tak ada lagi korban di masa mendatang.
Modus Berulang: Proyek Fiktif COVID-19 yang Menjebak Banyak Korban
Penipuan yang dilakukan Fierly diduga memiliki pola yang sama: menawarkan proyek-proyek dengan janji keuntungan besar yang ternyata hanyalah tipuan. Dalam salah satu kasus, Fierly menggunakan proyek fiktif pengadaan bantuan COVID-19 sebagai alat penipuan, memanfaatkan situasi pandemi untuk meyakinkan para korban dengan janji investasi yang menggiurkan.
"Saya dirugikan hingga Rp 5,8 miliar," kata Boedi, salah satu korban, dengan nada kecewa. "Modus yang dia gunakan begitu meyakinkan, membuat kami percaya bahwa proyek ini sah." Kepercayaan yang dibangun ternyata disalahgunakan, sehingga korban seperti Boedi kehilangan dana besar dalam waktu singkat, ujarnya saat ditemui jurnalis Inews Tangsel.id, Selasa (29/10/2024) di kediamannya di Bekasi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait