"Kami tegaskan bahwa para penjual dan pembeli tidak pernah melibatkan kami sebagai pemilik sah atas tanah adat kami sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dengan ukuran 3.500 m2. Makanya kami protes," ungkap Obaja.
Pihaknya juga menilai dan menduga selama ini pihak PT Trigana Jayapura tidak mampu mengakomodir dan menyelesaikan semua persoalan terkait tanah adat felafouw manggalifae.
"Kami menduga Pihak PT Trigana sengaja mempertahankan. Dan kami tegaskan bahwa Para pihak yang sudah terlibat secara langsung menyerahkan hak atas tanah adat kami yang Bernama felafouw manggalifae dapat diproses secara hukum sehingga tidak menghambat proses penyelesaian damai penyelesaian tanah adat fellafouw Manggalifae," pungkas Obaja.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait