JAKARTA, iNewsTangsel - Warga di perumahan Citra Lake Sawangan (CLS) melalui Tim Warga Mandiri (TWM) yang diwakili kuasa hukumnya Fikram Faraid & Co., melayangkan somasi kepada pengelola dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Citra Lake Sawangan.
Somasi tertanggal 13 Mei 2024 dengan nomor 021/TWM-FFLAW/V/2024 ditujukan untuk Pengurus Paguyuban Warga Citra Lake Sawangan perihal peringatan/somasi dan undangan klarifikasi dengan tembusan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok cq Kasatreskrim, serta Kapolsek Bogor Utara.
Surat somasi tersebut ditujukan kepada perwakilan pihak paguyuban, yakni H. Romelih dan Ferdian selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Warga Citra Lake Sawangan. Diketahui, Ferdian Suryo Adhi Pramono merupakan petinggi PT KAI yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta. Dalam somasinya, kuasa hukum TWM meminta data pengelolaan dana IPL tertanggal 1 September 2020 s.d. Desember 2023 agar dapat diaudit oleh Randmu Consult sebagai auditor keuangan yang ditunjuk TWM.
“Sebelum melayangkan somasi, klien kami sudah melakukan proses kekeluargaan terlebih dahulu. Sempat terjadi kesepakatan, pihak pengurus bersedia untuk diaudit. Namun faktanya, sampai saat ini pengurus paguyuban tidak juga memberikan data,” ujar kuasa hukum TWM, Fikram Faraid, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Fikram menjelaskan, atas dasar permintaan audit dan kesepakatan dengan Pengurus Paguyuban nomor surat 18/Paguyuban CLS/Audit dana IPL/2023 tertanggal 27 Desember 2023, disepakati beberapa hal, yakni:
1. Paguyuban warga Citra Lake Sawangan bersedia memberikan data yang diminta konsultan auditor yang ditunjuk oleh Tim Warga Mandiri (TWM);
2. Biaya terkait proses audit dibebankan kepada TWM; serta
3. TWM diperkenankan menunjuk Konsultan Auditor.
Sayangnya, pada saat kick off meeting yang sudah disepakati antara warga CLS, pengurus paguyuban, dan auditor yang seharusnya diadakan pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, pihak pengurus paguyuban mangkir alias tidak hadir.
“Kami fokus terhadap, satu, transparansi data; kedua, kami ingin memberi tahu pada pengurus bahwa konsep mereka dalam mengelola dana IPL kurang tepat. Secara UU perumahan dan permukiman: pengurusan sarana di lingkungan hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum. Sementara, warga selama ini membayarkan iuran IPL ke rekening pribadi, bukan ke perkumpulan atau badan hukum. Itulah yang kami pertanyakan,” bebernya.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 pasal 89 ayat 2 berbunyi: pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum.
Kemudian, somasi tersebut dilayangkan agar pihak paguyuban merespons permintaan data dana IPL agar dapat diaudit. Sebagai langkah awal, kuasa hukum kembali mengundang pihak paguyuban untuk hadir di pertemuan tanggal 22 Mei 2024 mendatang.
“Kami minta pengurus memberikan data, membiarkan tim auditor yang ditunjuk klien kami untuk melaksanakan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati. Kami undang pada pertemuan mendatang. Boleh datang sendiri, atau datang membawa kuasa hukum mereka. Yang jelas, kami undang secara baik-baik, silakan datang!,” terang Fikram.
Sementara itu, pihak Randmu Consult mengonfirmasi belum adanya data yang diterima dari Pengurus Paguyuban Warga Citra Lake Sawangan. Menurut Randika dari Randmu Consult, pihaknya sudah meminta kesediaan pihak paguyuban untuk memberikan data hingga 3 kali usai tak hadir pada Kick Off di 30 Januari 2024 lalu.
“Setelah ketidakhadiran di tanggal 30 tersebut, kami melakukan permintaan data kepada pihak paguyuban sampai 3 kali, baik lewat WA maupun kurir dikirim ke rumah masing-masing pengurus (beberapa). Kami juga sudah meminta data Citra Bangun Cemerlang KSO sebagai manajemen perumahan yang mengurus dana IPL sebelum diserahterimakan ke Paguyuban Citra Lake Sawangan, tapi mereka hanya memberikan data serah terima saja,” ujar Randika kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Atas tidak adanya respons baik dari pihak paguyuban, Randmu Consult pada tanggal 30 April lalu membuat kesimpulan atas audit dana IPL perumahan Citra Lake Sawangan. Hasil review tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 Mei 2024 yang menyatakan tidak adanya respons dari pihak pengelola dana IPL serta meningkatnya risiko karena tidak terdapat bukti pendukung transaksi atas pengelolaan tersebut. Hasil report itulah yang melandasi dikeluarkannya somasi.
“Pasca-kami memberikan report, pihak konsultan hukum mengeluarkan somasi. Seharusnya, kami melakukan audit untuk data pengelolaan tahun 2020-2023, tapi datanya belum kami terima sampai saat ini,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait