Bagi anggota keluarga lain, tidak ada larangan untuk memotong kumis dan kuku selama 10 hari awal Dzulhijjah. Anjuran ini tidak bersifat wajib, melainkan sunnah. Artinya, tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang tetap memotong kumis dan kukunya selama 10 hari awal Dzulhijjah.
Namun meskipun tidak wajib, anjuran untuk tidak memotong kumis dan kuku selama 10 hari awal Dzulhijjah bagi shahibul qurban memiliki makna dan nilai yang mendalam. Hal ini menunjukkan kesiapan, kesungguhan, dan penghormatan terhadap kesucian bulan Dzulhijjah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait