RUU TNI Perkuat Pertahanan Negara dan Penuhi Aspirasi Rakyat

Vitrianda Hilba Siregar
Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI hadir sebagai pembawa perubahan dan penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Di tengah dinamika global dan regional yang kian kompleks, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI hadir sebagai pembawa perubahan dan penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. RUU ini tidak hanya mengundang perhatian para pemangku kepentingan, tetapi juga masyarakat luas.

Dukungan masyarakat terhadap RUU TNI menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran proses legislasi dan efektivitas penerapannya di masa depan.

DPR saat ini berencana merevisi Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Nah, naskah RUU TNI tersebut mendapatkan respons baik dari berbagai kalangan seperti datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan di tengah dinamika global dan regional yang kian kompleks, revisi Undang-Undang (UU) TNI menjadi langkah penting untuk memperkuat pertahanan nasional dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Revisi ini tidak hanya berfokus pada aspek militer, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain seperti ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, dan perluasan fungsi TNI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan Pasal 53 ayat 1 tentang usia dinas prajurit TNI, yang akan diperpanjang masa pensiunnya untuk menyesuaikan dengan undang-undang lembaga lain.

"Sangat aneh jika terdapat adanya penolakan dari Draff RUU TNI ini. Justru revisi ini untuk penyesuaian dan penguatan peran  TNI. Kami  jelas  mendukung apabila DPR menyetujui RUU TNI seluruhnya," ujarnya. 

Dedi juga mengajak semua pihak untuk membaca dan memahami Draf Revisi UU TNI. Dengan membaca draf tersebut, masyarakat dapat mengetahui substansi revisi secara menyeluruh dan memberikan masukan yang konstruktif.

"Kami meminta semua pihak jelih membaca Draff Undnag Undnag TNI tersebut karena didalamnya tidak ada yang menyulitkan masyarakat apa lagi imbas beban kepada rakyat, terlebih revisi batas usia pensiun TNI sangat wajar di usia 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Usia 60 tahun sangat masih prima sehingga dapat mengabdi kepada negara lebih panjang," kata dia. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network