Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ketua DPD : Prinsip Kemitraan Harus Dipenuhi!

Don Peter Rohi
Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. (Foto: Freepik)

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya. 

Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat. 

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya. 

Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network