LEBAK, iNewsTangsel.id - Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat terdapat 1.244 pasangan suami istri di Kabupaten Lebak mengajukan perceraian pada tahun 2023. Ironisnya, 48,3 persen di antaranya diakibatkan oleh nikah muda.
Berdasarkan data, perkara perceraian yang terdiri dari 1028 perkara cerai gugat (yang diajukan istri), dan 216 perkara cerai talak (yang diajukan oleh suami).
"Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur dibawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas," kata Hakim PA Rangkasbitung, Gushari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/6/2024).
"Apabila ditarik kesimpulan kebanyakan perceraian dialami oleh pasangan yang melakukan pernikahan dini. Untuk itu, penggalakkan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan dini harus dilakukan bersama semua elemen,"tambahnya.
Untuk angka pernikahan mudah sendiri, lanjutan Gushari, di Kabupaten Lebak Tahun 2023/2024 sebanyak 5 pasangan muda-mudi mengajukan dispensasi nikah.
"Kebanyakan yang mengusulkan pernikahan dini di usia 19 tahun ya," ujarnya.
Pada tahun 2024, menurut Gushari ada peningkatan tipis yakni 7 dispensasi nikah. Namun demikian, jumlah itu masih banyak yang belum terdata. Sementara faktor yang menyebabkan adanya pernikahan muda karena khawatir berzina dan kebutuhan ekonomi.
"Didominasi karena orang tua takut si anak berzina, daripada berzina lebih baik dinikahkan mungkin," paparnya.
Gushari menyampaikan, dampak perkawinan anak atau pernikahan dini antara lain, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya angka putus sekolah, dan meningkatkannya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak.
"Tidak selesai dalam dampak tersebut, pernikahan dini juga, menghambat program pemerintah, dan masih banyak lagi," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait