JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri berhasil membongkar sindikat judi online di tiga situs, dengan total perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut adalah Rp 1.041.000.000.000," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) lalu.
Polisi telah menangkap 18 tersangka yang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal adalah 20 tahun," jelas Wahyu.
Modus operandi yang digunakan para pelaku di tiga situs judi online tersebut hampir sama, yaitu melakukan kegiatan ilegal secara kolektif dan membuat sistem pembayaran judi online. "Mereka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," tambahnya.
Para pelaku juga menyamarkan pembayaran melalui luar negeri, menggunakan kripto dan money changer. "Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank lokal, tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan," jelas Wahyu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait