Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pengungkapan judi online ini merupakan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045," katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkap judi online di tiga situs, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam pengungkapan situs 1XBET, sembilan tersangka ditangkap; di situs W88, tujuh tersangka ditangkap; dan di situs Liga Ciputra, dua tersangka diamankan.
"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra terungkap pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua tersangka," ujar Wahyu.
Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop, dan lima token.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait