Data BNN: 133 Orang Kecanduan Kratom, DPD Granat Banten Tolak Rencana Pemerintah Legalkan Kratom

Hasiholan
Kita belum cek rehab-rehab swasta yang [jumlahnya] 900 lebih itu. Di BNN [saja] sudah 133 [orang]. Ini artinya orang memakai teh kratom itu bisa kecanduan. Kemudian, jika dimurnikan, itu bisa menjadi sangat berbahaya.”

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom.

Kepala staf Kepresidenan Moeldoko mengakui adanya unsur ketergantungan pada tanaman kratom tersebut, namun menurutnya tingkat ketergantungan tersebut "cukup rendah". Ia juga menyebut bahwa Kemenkes telah menyatakan kratom tidak termasuk narkotika.

"Sedatifnya ada tapi dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, kita meminta BRIN untuk melakukan riset lanjutan guna mengetahui seberapa besar bahaya yang ditimbulkan," kata Moeldoko dalam konferensi pers usai rapat terbatas pada Kamis (20/6/2024) lalu.

"Harapan saya, BRIN dapat menyelesaikan penelitian ini pada Agustus mendatang."

Data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa nilai ekspor kratom terus meningkat dengan tren 15,92% per tahun sejak 2019 hingga 2022. Amerika Serikat menjadi salah satu tujuan utama ekspor kratom Indonesia. Pada periode Januari-Mei 2023, ekspor ke AS mencapai US$4,86 juta (sekitar Rp80 miliar), atau 66,30% dari total ekspor kratom Indonesia.

Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan bahwa senyawa kratom dapat menyebabkan kecanduan. Sejak tahun lalu hingga bulan ini, BNN mencatat ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan kratom.

Akibat dampak kecanduan tersebut membuat Ketua DPD Granat Banten, Budi Tjoanda mengkritisi rencana pemerintah tersebut. "Saya mendukung penuh upaya BNN untuk memasukkan tanaman kratom ke dalam Golongan 1 Narkotika", ujar Budi. 

Budi menilai penggunaan kratom dapat menyebabkan kecanduan dan berbahaya bagi generasi muda, terutama dengan bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2045. "Saya minta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana legalisasi ini demi masa depan bangsa," tegas Budi pada Minggu (23/6/2024).

Budi juga mendukung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP GRANAT), Prof. Henry Yosodiningrat, yang menolak rencana pemerintah untuk melegalisasi kratom. Henry menyatakan, "Saya menolak legalisasi terhadap penanaman atau budidaya dan tata niaga kratom." DPP GRANAT juga mendesak DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Prolegnas Prioritas.

Henry menjelaskan bahwa kratom memiliki risiko ketergantungan yang tinggi dan diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memvalidasi penggunaannya sebagai terapi.

Beberapa lembaga pemerintah memberikan pernyataan yang berbeda mengenai efek kecanduan kratom. BNN masih berusaha agar kratom dimasukkan ke dalam Golongan I narkotika. "Ini tahun kelima," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, pada Jumat (21/6/2024).

Menurut Sulistyo, banyak negara di dunia yang telah melarang kratom karena kandungan 9-Hydroxymitragynine dan mitragynine yang memiliki efek sedatif. Contohnya adalah Malaysia dan Singapura. Data BNN menunjukkan sejak 2023 hingga Juni ini, ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi karena ketergantungan kratom di fasilitas BNN.

"Jumlah ini hanya mencakup rehabilitasi di BNN saja, belum termasuk lebih dari 900 rehabilitasi swasta lainnya. Ini menunjukkan bahwa penggunaan teh kratom bisa menyebabkan kecanduan. Jika dimurnikan, bisa sangat berbahaya."

"Pak Moeldoko mungkin melihat dari sisi ekonomi, sementara BNN dari sisi keamanan masyarakat. Sekarang saja sudah banyak yang kecanduan," tambah Sulistyo.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network