SERANG, iNewsTangsel.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Banten akan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun respons masyarakat yang sangat tinggi, membuat Pemprov Banten berencana mengkaji ulang program tersebut.
Kebijakan pemutihan PKB itu, berpeluang untuk dilanjutkan atau diperpanjang.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari mengatakan, kebijakan yang jadi programnya Gubernur Banten Andra Soni ini sangat disambut secara antusias oleh masyarakat Banten.
Makanya, pihaknya tengah mengkaji apakah kebijakan itu akan diperpanjang atau tidak.
“Iya sedang kita kaji, dan kita analisa. Karena kita lihat animo masyarakat sangat tinggi dalam menyambut pemutihan PKB ini,” ujar Rita di Kota Serang, Senin (9/6/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait