TANGSEL, iNewsTangsel.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah dalam sorotan publik setelah dituding belum membayar pajak atas lahan sekolah di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Tudingan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk lembaga pendidikan.
Sebagai informasi, persoalan pajak lahan tersebut terjadi antara SMAN 8 Kota Tangerang Selatan dengan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib yang diduga berperkara atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II seluas 7750 meter persegi.
Menurut Revaldy Armedian, salah satu ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, masalah ini muncul karena pihak SMAN 8 tidak pernah membayar pajak lahan.
Revaldy menjelaskan bahwa pajak lahan SMAN 8 Tangsel masuk dalam tagihan pajak yang selama ini dia bayar, yang mencapai sekitar Rp 84 juta per tahun.
"Kami terus membayar pajak termasuk lahan yang ditempati SMAN 8 Tangerang Selatan. Namun pihak sekolah hingga sepuluh tahun terakhir belum pernah membayar," kata Revaldy Armedian kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Kami hanya meminta pembayaran pajak atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II seluas 7750 meter persegi. Karena selama ini pajak telah kami bayar dan pihak sekolah maupun Provinsi Banten belum ada pembayaran, dan kami berharap Pemprov bisa mengerti," jelasnya.
Revaldy juga menyebutkan bahwa persoalan pajak lahan tersebut pernah dimediasi di Kejaksaan Tinggi, namun tidak ada solusi pembayaran dan hanya perdebatan.
Oleh karena itu, Revaldy berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik, yakni mengganti pembayaran pajak yang dilakukannya selama 10 tahun terakhir.
"Kami hanya meminta pihak terkait maupun Pemprov Banten untuk memberikan solusi terbaik, yakni mengganti pembayaran pajak lahan yang ditempati SMAN 8 Tangsel selama 10 tahun terakhir. Sebab, pembayaran pajak itu dibebankan kepada kami," ungkap Revaldy.
Sementara itu, pihak terkait seperti Kepala SMAN 8 Tangsel Imam Supingi, Kepala KCD Pendidikan Tangsel Teguh Setiawan, Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Lukman, belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Bahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, hingga PJ Gubernur Banten Al Muktabar, juga belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Diketahui, isu ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pasalnya, persoalan pembayaran pajak lahan tersebut dianggap merugikan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, karena pajak lahan SMAN 8 Tangsel terhitung dalam pajak yang dibayarkan ahli waris.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait