JAKARTA, iNewsTangsel.id -
PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Melalui pengacara Wahyudin S.H., M.H. dari XYZ Law Firm, BEKI menyampaikan bahwa INTERFACE telah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan pekerjaan event "Bebelac Tummyversity" di lima kota di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1982/VII/2024/RJS, BEKI melaporkan Murio Nuradwi (Direktur Utama INTERFACE) dan Adhitya Ekaputra (General Manager INTERFACE). BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.908.489.468, akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh INTERFACE.
Kronologi Kasus
BEKI merupakan perusahaan jasa media dan periklanan. Karena itu BEKI sering bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk INTERFACE.
Pada tanggal 14 mei 2024, pihak INTERFACE menunjuk BEKI untuk menjalankan project event "Bebelac Tummyversity" di lima kota (Jakarta, Medan, Balikpapan, Makassar, Surabaya) berdasarkan Approval Quotation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, pada 5 Juni 2024, Adhitya Eka Putra selaku General Manager dari INTERFACE secara tiba-tiba memutuskan kerja sama sepihak via email untuk acara di empat kota tersisa, dengan alasan ketidakmampuan BEKI menjalankan pekerjaannya selama acara di Jakarta. Padahal Berita Acara Serah Terima (BAST) atas pekerjaan telah ditandatangani kedua belah pihak BEKI dan INTERFACE, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dijalankan dengan baik.
INTERFACE diduga melakukan pelanggaran hukum dan merugikan BEKI, dengan tidak membayar down payment (DP) dan menunda penyelesaian pembayaran pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh BEKI dengan berbagai alasan.
Masalah Pembayaran dan Pemutusan Sepihak
Sesuai dengan Surat Penunjukan dan Komitmen dari INTERFACE, pada 24 s/d 26 Mei 2024, BEKI telah menjalankan event pertama "Bebelac Tummyversity" di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Acara ini berjalan sukses, terbukti event berhasil menarik banyak pengunjung sehingga penjualan produk susu Bebelac melebihi target.
Jika memang diberhentikan, sudah seharusnya pihak INTERFACE membayarkan event yang sudah selesai dikerjakan, karena pihak BEKI sudah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Jika tidak ada pemutusan sepihak pun, pihak INTERFACE berkewajiban membayarkan DP 30 persen yang seharusnya dibayarkan satu minggu sebelum acara dimulai dan pelunasan 70 persen dua minggu setelah invoice diterima, hal ini sesuai dengan Approval Quotation yang telah disepakati dan ditandatangani oleh BEKI dan INTERFACE.
Namun, hingga kini, BEKI belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, baik DP maupun pelunasan. "Kami telah melakukan pekerjaan sesuai instruksi INTERFACE meskipun pembayaran selalu ditunda dengan berbagai alasan," ungkap Wahyudin (10/7/2024), dalam keterangan tertulisnya.
Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.9 Milyar.
Tindakan Hukum dan Tanggapan BEKI
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI sudah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah. Namun, INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI.
Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. "Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.
Selanjutnya Wahyudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum BEKI menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, maka patut diduga INTERFACE dan Sdr. Adithya Eka Putra telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait