Kesepakatan Damai Antara PT Kreasi Antar Rupa dan PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia

Hasiholan
Bima Aryanegara, S.H., kuasa hukum INTERFACE bersalaman dengan Tariyanto S.H., kuasa hukum BEKI (kanan). Kesepakatan ini juga mencakup pencabutan laporan polisi yang telah diajukan oleh BEKI setelah pembayaran diterima secara penuh.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT. Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) dan PT. Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) resmi sepakat mengakhiri perselisihan bisnis yang terjadi akibat kesalahpahaman dalam menjalankan hak dan kewajiban sebuah proyek event. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengacara masing-masing pihak dan mencakup rincian penting yang disepakati bersama.

Proses mediasi antara kedua belah pihak berlangsung intensif sehingga membuahkan hasil yang positif. Bima Aryanegara, S.H., kuasa hukum INTERFACE, dan Tariyanto, S.H., kuasa hukum BEKI, akhirnya mencapai kesepakatan damai. "Kami sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini demi kebaikan bersama dan kelangsungan bisnis yang sehat," ujar Bima Aryanegara, Senin (15/7/2024).

Kesepakatan ini meliputi beberapa poin utama, salah satunya adalah kewajiban INTERFACE untuk melaksanakan pembayaran sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2024, termasuk jaminan kemampuan finansial sesuai jadwal dari Pihak Interface kepada Pihak BEKI terkait dua project lain yang telah dilaksanakan dengan baik oleh BEKI.

Pernyataan Damai

Pihak BEKI melalui kuasa hukum yang tergabung dalam XYZ Law Firm, menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap INTERFACE. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network