JAKARTA, iNewsTangsel.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI telah dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum yang mengelola keuangan haji, dan akan berperan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Penunjukan ini disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya di Jakarta pada Senin (22/07) lalu.
BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola, mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Ini juga menjadi kesempatan bagi Bank DKI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Henky juga menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi bagi calon jamaah haji. Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya Bank DKI untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Agus berharap kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, seperti terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000, dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran manual.
Selain Taharoh iB, Bank DKI juga menyediakan berbagai pilihan produk dan layanan syariah, seperti Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, serta pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Bank DKI juga menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait