Di sisi lain, RUU yang telah masuk Prolegnas itu dimaksudkan untuk memperkuat posisi daerah kepulauan dan pesisir. "RUU Daerah Kepulauan itu pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau continental, dengan daerah berbasis kepulauan atau perairan," jelas LaNyalla.
Kendati begitu, LaNyalla menilai upaya tersebut tentu saja membutuhkan dukungan dari pihak non-pemerintah, melalui inisiatif-inisiatif yang dapat mempercepat kemajuan dan mengentaskan kemiskinan, serta problematika yang timbul di wilayah kepulauan dan pesisir.
Salah satunya seperti yang sudah dilakukan CITASIA melalui program-program di dalam Indonesia Smart City Nation Award (ISNA). "Saya percaya dan meyakini, dengan pendekatan yang tepat wilayah pesisir Indonesia dapat menjadi contoh sukses dari integrasi teknologi dan keberlanjutan lingkungan," tutur LaNyalla.
Dikatakannya, dengan teknologi yang tepat, wilayah pesisir dapat menjadi lebih tangguh dan adaptif terhadap berbagai tantangan, termasuk perubahan iklim. Sehingga tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Hanya saja, LaNyalla tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam hal pembangunan di kawasan kepulauan dan pesisir. Hal ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga berdampak kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, di mana Undang-Undang Cipta Kerja memang ditujukan untuk kemudahan investasi dan industri skala besar, termasuk di daerah pesisir.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait