Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Hasiholan
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas hari ini, Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dijadwalkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

"Rencananya begitu (bebas bersyarat)," kata Otto pada Sabtu (17/8).

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.

Kasus ini ditangani oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017.

Belakangan, kasus kopi sianida dengan Jessica sebagai terpidana kembali mencuat setelah sebuah film dokumenter tentang kasus tersebut ditayangkan di platform Netflix.

Otto Hasibuan sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network