Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Tangsel

Iqbal Ajie
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga

SERPONG, iNewsTangsel.id - Bagi Anda warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat.

Layanan SIM keliling Polres Tangerang Selatan hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.

Layanan SIM keliling dapat Anda temukan di dua lokasi strategis, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. 

Kedua lokasi ini melayani mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta pukul 16.00 hingga 16.30 WIB di ITC BSD

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

Foto kopi KTP yang masih berlaku

Foto kopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi


Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda perlu melakukan proses pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.

Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat. 

Selain itu, lokasi yang strategis juga memudahkan Anda untuk mengakses layanan ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network