JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Dia hanya menyebutkan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, terjadi selama tiga tahun, yakni antara tahun 2019 hingga 2022.
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menyelidiki kasus di PT ASDP. Karena menggunakan Sprindik umum, ketika kasus tersebut meningkat ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Meskipun begitu, lembaga antirasuah ini telah melakukan berbagai upaya paksa, termasuk penggeledahan, di mana penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, rumah, dan kendaraan.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi yang terkait dengan barang bukti tersebut. Apakah itu terkait dengan penerimaan pihak yang bersangkutan atau ada tindakan melawan hukum lainnya," jelas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait