JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan adanya tindak korupsi berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry pada tahun 2019-2022. Akuisisi ini kini sedang diselidiki oleh KPK.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry, mengungkapkan bahwa PT ASDP telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk aset kapal yang dimiliki oleh perusahaan swasta tersebut. Harry menegaskan bahwa sejak awal, tujuan ASDP adalah mengakuisisi perusahaan, bukan sekadar membeli kapal bekas.
“Kami tidak pernah berniat untuk membeli kapal bekas. Yang kami niatkan dan yang pertama kali yang ditawarkan PT Jembatan Nusantara adalah penjualan perusahaan, yang mana dalam pembelian perusahaan itu termasuk di dalamnya aset-asetnya dan termasuk utang," ujar Harry dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/8).
Harry menambahkan, PT Jembatan Nusantara memiliki utang perbankan yang tetap berjalan setelah proses akuisisi. ASDP, dalam menilai akuisisi ini, mempertimbangkan aspek bisnis seperti aset, potensi bisnis, nilai pasar, dan valuasi.
Harry memastikan bahwa ASDP telah melakukan kajian mendalam, salah satunya dengan menghitung internal rate of return (IRR) sebagai syarat akuisisi. Selain itu, dalam proses akuisisi, ASDP didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait