JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Jembatan PT Jembatan Nusantara (JN) Grup, berinisial A, untuk hadir guna memenuhi panggilan penyidik.
A diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia tahun 2019-2022 pada Jumat (4/10/2024), namun tidak hadir.
KPK juga telah memanggil A untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/8/2024) lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Terperiksa tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (6/10/2024).
"Didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi," tutur Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinisial A.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait