PDIP Segera Gelar Rapat Laporkan Putusan MK ke Megawati Sebelum Usung Paslon di Pilgub Jakarta

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Ia mengaku, DPP PDIP bakal gelar rapat untuk laporkan putusan itu ke pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri sebelum mengajukan paslon di Pilgub Jakarta.

"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," terang Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023).

Eriko menilai, putusan ini membuka ruang bagi partainya untuk bisa mengajukan paslon di Pilgub Jakarta. Namun, ia menyampaikan, PDIP masih mempertimbangkan sejumlah nama yang akan diusung.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," tutur Anies.

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," imbuhnya.

Untuk itu, Eriko berkata, DPP PDIP akan menggelar rapat pada Selasa (20/8/2024) siang untuk membahas nama yang akan diusung di Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," ucap Eriko.

"Nah, khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan kepada ibu ketum. kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada," tandasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network