JAKARTA, iNewsTangsel.id - Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini diajukan oleh Anggiat BM Manalu, yang menerima kuasa dari sejumlah anggota PDIP sebagai prinsipal.
Dalam sidang pemeriksaan persiapan yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dengan Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT, Anggiat BM Manalu menyampaikan bahwa para penggugat menginginkan agar demokrasi dalam tubuh PDIP tetap dijalankan sesuai aturan, termasuk dalam hal perpanjangan kepengurusan partai.
"Para penggugat adalah anggota PDIP yang berharap agar partai ini kembali menerapkan prinsip demokrasi, sehingga semua kebijakan, termasuk perpanjangan periode kepengurusan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anggiat, Selasa (18/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa banyak anggota yang ingin menyuarakan pendapat mereka, namun karena adanya potensi intimidasi dan gangguan dari pihak tertentu, gugatan ini diajukan dengan melibatkan prinsipal dari luar Jakarta.
Atas dasar itu, Anggiat dan timnya mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 yang mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Masa Bakti 2024-2025. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk otokritik dan upaya perbaikan demokrasi dalam partai.
Para penggugat meminta PTUN untuk:
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 terkait pengesahan struktur dan kepengurusan DPP PDIP 2024-2025.
Mewajibkan Menkumham ntuk mencabut keputusan tersebut.
Anggiat menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya mewakili kepentingan anggota PDIP, tetapi juga aspirasi masyarakat yang menginginkan proses demokrasi dalam partai berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait