Apes, Bupati Situbondo Karna Suswandi Jadi Tersangka, Bersamaan dengan Pendaftarannya Sebagai Cabup

Sabir Laluhu
Bupati Situbondo Karna Suswandi. (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK sedang malakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara megara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2021–2024. Penyidikan kasus ini, kata Tessa, dimulai terhitung sejak Rabu (6/8/2024).

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," tegas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (27/6/2024).

Penyidik senior KPK itu menuturkan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan berapa jumlah uang yang diduga diterima KS dan EP serta bagaimana konstruksi kasus ini. Pasalnya, rincian kasus ini akan dibuka dan disampaikan ke publik kala penyidikannya telah cukup.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucap Tessa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network