“Bahwa tersangka dalam melakukan prakteknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai Dokter/tenaga medis,” kata David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar