Selain itu, penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan diduga mengandung konflik kepentingan pribadi, tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
