Selain itu, penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan diduga mengandung konflik kepentingan pribadi, tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait