Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Biarkan MLN Bebas Melenggang

Don Peter Rohi
Juru Bucara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu menyatakan sedang menganalisis dugaan keterlibatan MLN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

MLN pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.

MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.

Ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip hari ini, Senin (23/9/2024), nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan terdakwa Zulfikar Fahmi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network