Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.
MLN pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.
MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.
Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.
Ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip hari ini, Senin (23/9/2024), nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan terdakwa Zulfikar Fahmi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait