Ia menyebutkan bahwa jika bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam Pilkada, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang. "Jika dalam pemberian bansos disertai dengan upaya memengaruhi pemilih, maka hal itu masuk dalam kategori politik uang," katanya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan bersama kepolisian dan kejaksaan. "Kegiatan yang dilakukan ASN atau kepala desa yang berpotensi mengumpulkan banyak orang turut kami awasi," katanya.
Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 1, Fitron Nur Ikhsan, telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.
Terkait kedatangannya ke Bawaslu Pandeglang, ia menjelaskan bahwa ia berkonsultasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada. "Menurut Bawaslu, memberikan sembako itu tidak diperbolehkan karena bisa terkena pidana. Kami datang untuk berkonsultasi karena ingin menjadi peserta pemilu yang taat aturan," katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait