KPK Sita Uang Ratusan Juta Dirumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Nur Khabibi
Berdasarkan informasi yang diterima, penyelenggara negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp250 juta saat menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain uang ratusan juta Rupiah, pihaknya juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing serta barang bukti elektronik.

"Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada uang dalam bentuk Rupiah sekitar Rp250 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).

Menurut Asep, saat ini sejumlah barang bukti tersebut masih dalam proses analisis. Analisis terhadap barang elektronik yang disita membutuhkan waktu lebih lama.

"Yang membutuhkan waktu lebih lama dalam analisisnya tentunya barang bukti elektronik, karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network