PAMULANG, iNewsTangsel.id - Warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Alvin Elsapriatna, melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Laporan tersebut telah disampaikan pada Senin (30/9/2024).
Dua ASN Pemprov Banten yang dilaporkan ke Bawaslu Banten adalah Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo.
Menurut Alvin Elsapriatna, kedua ASN tersebut dilaporkan karena diduga mendukung pasangan calon (Paslon) gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, dalam sebuah acara deklarasi di Kota Serang pada 9 Agustus 2024.
“Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu paslon nomor urut 2 atas nama Bapak Andra Soni-Dimyati. Kami melaporkan Ali Hanafiah selaku Kepala Samsat Balaraja dan Slamet Pudja Rahardjo dari Laboratorium DLH Provinsi Banten,” kata Alvin kepada wartawan, Selasa, 30 September 2024.
"Dan dugaan pelanggarannya terkait deklarasi dukungan kepada salah satu paslon. Kejadiannya berlangsung di Hotel Horison, Serang, pada 9 Agustus 2024," tambah Alvin.
Alvin mengatakan dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye Pilkada Banten 2024.
"Iya. Kami melihat adanya pemberitaan di portal-portal berita yang melaporkan adanya deklarasi atau pernyataan dukungan kepada salah satu calon (gubernur)," jelas Alvin.
Ditambahkannya, kedua ASN tersebut diduga memberikan dukungan kepada Cagub Andra Soni di lokasi dan acara yang sama.
"Iya, itu terjadi di tempat yang sama dan pada waktu yang bersamaan," katanya.
Saat ditanya mengenai bukti dugaan pelanggaran, Alvin menyebut telah mengumpulkan bukti dari sejumlah pemberitaan di media online.
"Kami melampirkan tangkapan layar dari portal berita yang menyatakan adanya dugaan dukungan tersebut, serta profil ASN yang bersangkutan," ujarnya.
Ali Hanafiah Bantah Dukung Andra Soni
Sementara itu, Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, membantah tuduhan menggelar deklarasi dukungan kepada Cagub Banten Andra Soni.
"Pada saat itu, kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik yang dilakukan pada acara Rakerda tersebut," ujar Ali Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 30 September 2024.
Ketua DPD Bapera Banten itu juga menegaskan bahwa laporan Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten tidak berdasar.
Menurutnya, ia hanya menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) pada 9 Agustus 2024, yang digelar sebelum masuk tahapan kampanye Pilkada.
Ali menjelaskan, acara Rakerda DPD Bapera Banten tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
Menurutnya, kehadiran Andra Soni saat itu dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.
Secara terpisah, Kepala Laboratorium DLH Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo, enggan berkomentar banyak terkait tuduhan yang dilaporkan Alvin Elsapriatna ke Bawaslu Banten.
"Saya sudah menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukum, Bang Faisal, SH," jawab Slamet Pudja Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait