KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Nurhadi

Hasiholan
KPK juga pernah melarang Lucas bepergian ke luar negeri terkait kasus Nurhadi. Larangan tersebut diberlakukan sejak 8 April 2021

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Advokat Lucas terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Namun, saat ini tim penyidik kasus TPPU Nurhadi sedang fokus menangani kasus lain.

"Belum dipanggil kembali karena penyidiknya sedang menangani perkara lain, namun akan dijadwalkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Tessa menyatakan bahwa belum ada informasi lebih rinci dari tim penyidik mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Namun, dipastikan bahwa Lucas akan dijadwalkan kembali setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir dalam panggilan KPK.

Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. Lucas dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas tidak hadir pada panggilan tersebut.

KPK juga pernah melarang Lucas bepergian ke luar negeri terkait kasus Nurhadi. Larangan tersebut diberlakukan sejak 8 April 2021 selama enam bulan, namun masa larangan tersebut telah habis.

Perlu diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka yang disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network