JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Jembatan PT Jembatan Nusantara (JN) Grup, berinisial A, untuk hadir guna memenuhi panggilan penyidik.
A diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia tahun 2019-2022 pada Jumat (4/10/2024), namun tidak hadir.
KPK juga telah memanggil A untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/8/2024) lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Terperiksa tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (6/10/2024).
"Didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi," tutur Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinisial A.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dibuat seolah-olah masih baru. Selain A, ketiga tersangka lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka tidak diterima.
A sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait