Fakta-Fakta Calon Menantu Durhaka, Tikam 6 Liang Ayah Sang Pacar di Depan Toko Obat di Pamulang

Vitrianda Hilba Siregar
Polsek Pamulang mendapatkan bukti mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Foto: Vitrianda Hilba Siregar

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Dendam asmara menjadi pemicu aksi brutal di Pondok Cabe, Pamulang. Seorang pemuda, RA (19), tega menusuk ayah pacarnya, TK (46), hingga enam kali pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Aksi nekat ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena hubungannya dengan putri korban ditentang. Kejadian ini terjadi pada dini hari Selasa (8/10) di sebuah toko obat di Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB menjelang subuh. Pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian sembilan jam setelah aksi sadis tersebut di kediaman pelaku kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Berikut Fakta-Fakta Calon Menantu Durhaka Tikam Ayah Sang Pacar di Pamulang 

1. TK (46) menderita sejumlah luka tusukan di tubuhnya setelah ditikam oleh seorang pemuda yang tak lain pacar anaknya. Kejadian diduga dipicu dendam dan rasa sakit hati pelaku .

2. Peristiwa itu terjadi di depan toko obat dan kosmetik di Jalan Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa 8 Oltober 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

3. Korban mengalami  6 luka tusuk di dada dan tangan. .

4. Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang menjelaskan dari keterangan saksi dan bukti yang ada, petugas menyimpulkan bahwa pelaku adalah pacar dari putri korban yakni remaja berinisial RA (19).

5. Pelaku RA ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.

6. Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban  adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.

7. Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network