JAKARTA, iNewsTangsel.id - Istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, telah menerima transferan uang sebesar Rp 10 miliar dari aktris Sandra Dewi.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Dalam sidang terkait dugaan korupsi tersebut, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dan mengungkapkan bahwa ia mentransfer uang Rp 10 miliar kepada istri Suparta, Anggraeni, sebagai bentuk pinjaman. Sandra menjelaskan bahwa Suparta adalah teman suaminya, Harvey Moeis, yang melalui Harvey menyampaikan keinginan untuk meminjam uang kepadanya.
"Suami saya meminta tolong, apakah saya bisa meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta," kata Sandra saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Saya bilang oke, saya akan bantu menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya maupun orang-orang lain. Itu hasil kerja keras saya 100 persen," jelas Sandra. Aktris sinetron "Putri Bidadari" tersebut mengungkapkan bahwa ia mencairkan deposito miliknya untuk memberikan pinjaman Rp 10 miliar yang ditransfer ke rekening Anggraeni pada 5 Desember 2019. Sandra Dewi juga menyebut bahwa ada perjanjian peminjaman uang dengan bunga 18 persen.
Sandra kemudian mengatakan bahwa pinjaman tersebut telah dikembalikan bersama bunga sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, ia tidak mengetahui pasti kapan uang itu dikembalikan.
Sandra menegaskan bahwa ia meminta pengembalian uang tersebut karena ingin membeli kavling untuk orangtuanya pada tahun 2021.
"Saya bilang kepada suami saya, tolong minta Pak Suparta mengembalikan uang saya Rp 10 miliar, saya ingin membeli kavling," kata Sandra Dewi. "Suami saya bilang oke, dia akan mengurus semuanya, dan Pak Suparta akan membayarnya. Suami saya akan mengurus pengembalian ini ke manajemen saya untuk pembelian kavling," tambahnya. Sebelumnya, Sandra juga sudah menjelaskan terkait pembelian kavling di Permata Regency yang dananya berasal dari piutang yang dibayar oleh rekan Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis, yang dianggap sebagai perwakilan PT RBT, didakwa bersama Mochtar dan crazy rich Helena Lim, yang diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk keuntungan pribadi.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa. Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait