JAKARTA, iNewsTangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk tas mewah dan mobil, yang disita Kejagung dalam rangka penanganan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon (Sandra Dewi) dan pihak termohon (Kejagung). Ia memastikan jaksa penuntut umum siap menjawab dan menerangkan dasar penyitaan aset-aset tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait