KY Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Memvonis Harvey Moeis

Aris Danu
Persidangan di Komisi yudisial (KY)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Yudisial (KY) masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali pelapor yang sebelumnya berhalangan hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor, karena pelapor berhalangan hadir," ujar Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025). 
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran proses investigasi.

Sebelumnya, KY telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan KY sedang melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," ungkap Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. 

Fajar menambahkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

Harvey Moeis, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan pada 23 Desember 2024. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network