JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan. Komisi IX DPR RI telah memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Anggota Komisi IX, Ravindra Airlangga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KTKI mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses PHK.
Ravindra Airlangga menanyakan hal itu kepada anggota KTKI apakah persoalan ini telah dilaporkan ke Ombudsman. Diketahui bahwa KTKI telah melaporkan dugaan PHK sepihak ke Ombudsman pada 15 Oktober 2024.
Dalam audiensi digelar pada Rabu, 30 OKtober 2024 tersebut, Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati menuntut langkah konkrit untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Muhammad Jufri Sade PNS asal Sulawesi Selatan mencatat berbagai macam kejanggalan pada Mekanisme Seleksi KKI dan bunyi Keputusan Presiden 69/34 Tahun 2024.
“Sangat mengejutkan, Ketua KKI yang ditunjuk dari unsur Pemerintah, ternyata telah pensiun per 1 Oktober 2024. Bukan itu saja, kami banyak menerima laporan, yang bersangkutan ternyata juga terlibat sebagai panitia seleksi. Ini sangat tidak lazim. Seharusnya, Lembaga non-struktural bersifat independen, dengan kolektif kolegial, bekerja di bawah Presiden, bukan di intervensi oleh menteri," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait